<
                        
                            Persyaratan Pengaduan Kasus Pertanahan 
                        
                        
                            
                            
                                
                                    
                                    
                                         
                                
                            
                            
                            
                            
                                
                                    
                                    
                                        
                                
                            
                            
                            
                            
                                
                                    
                                    
                                        
                                
                            
                            
                            
                            
                                
                                    
                                    
                            
                            
                            
                            
                                
                                    
                                    Kementerian/Kantor
                                    
                            
                            
                        
                        
                    
                
                            Persyaratan Pengaduan Kasus Pertanahan 
 (Sengketa dan Konflik)
                           
                        
                        
                        Perorangan
a) Fotokopi Bukti Identitas Diri;atau
                                        b) Surat kuasa dan fotokopi identitas diri pemeberi dan penerima kasus apabila dikuasakan
Badan Hukum
 a) Fotokopi akta pendirian/perubahan terakhir;
                                            b) Surat kuasa direksi;
                                            c) Fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan
Kelompok Masyarakat
 a) Fotokopi bukti identitas diri anggota kelompok masyarakat;dan
                                            b) Surat kuasa dari seluruh anggota kelompok masyarakat dengan dilampiri fotokopi identitas penerima kuasa apabila di kuasakan.
Instansi Pemerintah
                                            Fotokopi bukti identitas diri pegawai atau pejabat yang bersangkutan disertai Surat Tugas atau Surat Kuasa dari Instansi yang bersangkutan.
                                    
                                Kementerian/Kantor
 Wilayah/kantor Pertanahan
                                    
                                        Surat laporan dari pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang bersangkutan.
                                    
                                


